Selama Zona Merah Covid-19, Tomohon Berlakukan PSBB

psbb, tomohon, jimmy feidie eman, covid-19TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Akhirnya Kota Tomohon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengurangi aktivitas selama berada pada Zona Merah pandemi Covid-19 yang diberlakukan mulai hari ini.

Pemberlakuan PSBB ini sudah melalui keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon selama berstatus Zona Merah.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA meminta seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk mematuhi dan memaklumi situasi dan kondisi yang ada saat ini.

‘’Mari kita dukung langkah-langkah dalam mencegah menyebarnya Virus Corona di Kota Tomohon. Kita cegah dengan memberlakukan pembatasan seperti ini. Semuanya demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,’’ katanya.

Sementara Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH mengatakan, kepada mereka yang melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

‘’Apa yang dilakukan ini semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari Covid-19,’’ kata Kapolres. Dari 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon, sebagian besar yakni 35 kelurahan diberlakukan PSBB.

Pemberlakuan PSBB itu sendiri untuk tempat kerja maksimal 50 persen. Lainnya Work From Home (WFH). Belajar-mengajar, terdiri dari daring, luring dan guling. Kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Operasional pusat perbelanjaan hanya batas pukul 20:00 Wita, rumah makan/restoran maksimal 50 persen dan batas operasional pukul 20:00 Wita, konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Begitu juga dengan moda transportasi dengan protokol kesehatan ketat. Untuk tempat wisata batas beroperasi pukul 18:00 Wita. Yang beroperasi 24 jam hanya fasilitas kesehatan yakni rumah sakit dan apotek.

Pantauan manadotoday.co.id malam ini, pukul 20:00 tempat perbelanjaan sudah ditutup. Suasana pusat Kota Tomohon sepi, tidak seperti biasanya yang ramai sebelum pemberlakuan PSBB. (ark)