Sekda Lalandos Tegaskan Pejabat Mitra Dilarang Keluar Daerah Selama Pembahasan P-APBD 2022

Sekda David Lalandos

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah David Lalandos menegaskan seluruh pejabat Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dilarang keluar daerah selama pembahasan Perubahan APBD tahun 2022.

“Seluruh pejabat diminta untuk tidak keluar daerah selama pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 bersama DPRD,”tegas Lalandos usai menyerahkan surat perintah tugas (Sprin) bagi dua Pejabat esalon II yakni Djelly Waruis dan Novri Raco di Kantor Bupati Mitra, Selasa (30/8/2022).

Lalandos mengatakan, selama hari kerja ejabat harus berada di kantor dan harus proaktif. Apa yang diminta Badan Anggaran DPRD harus langsung dipersiapkan.

“Jika kedapatan ada pejabat keluar daerah saat jam kantor maka pejabat tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, dikecualikan ada tugas dinas ke Pemerintah Provinsi, itu harus ada surat tugas,”kata Lalandos.

Lebih lanjut dikatakannya, berhubung Bupati James Sumendap sedang tugas kedinasan ke luar negeri maka untuk sementara ini jika ada hal-hal tertentu diarahkan berkonsultasi langsung ke wakil bupati.

“ jika ada yang perlu dikonsultasikan, sementara ini langsung ke Pak Wakil Bupati,”kata mantan Kepala Inspektur Mitra ini.

Ditambahkan Lalandos, selain proaktif pada saat pembahasan Rancangan P-APBD tahun 2022, para Kepala OPD harus proaktif pada pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kemungkinan pada Kamis pekan ini, Pemkab Mitra akan memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023. Saya minta nantinya semua Kepala OPD dapat menguasi Rancangan Kerja Anggaran (RKA), serta dapat memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan nanti. Karena keikutsertaan saudara akan memperlancar pembahasan dalam forum DPRD sehingga prosesnya dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tutup lulusan terbaik IPDN angkatan 5 ini.(ten)