SBANL: Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana Merupakan Keharusan

Stefanus BAN Liow, BN{B, DPD-RI, DPR-RI
Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP dan Senator Aji Mirni Mawarni ST MM

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilian (Dapil) Sulawesi Utara Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolas Liow MAP (SBANL) menegaskan, penguatan tata kelola dan kelembagaan penanggulangan bencana merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan.

Hal itu dikatakan Senator SBANL pada pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana di Ruang Komisi VIII DPR-RI Gedung Nusantara II Rabu (13/4/2022).

Dalam pembahasan tersebut, DPR-RI dan DPD-RI memiliki pandangan dan pendapat yang sama, yaitu menghendaki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masuk dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Namun, pemerintah menilai BNPB cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Karena tidak ada titik temu, akhirnya DPR-RI, DPD-RI dan Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan.

Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto dan Wakil Ketua Dr H Ace Hasan Syadsily MSi yang memimpin Rapat Tripatri tersebut mengatakan, sesungguhnya semangat RUU Penanggulangan Bencana untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, koordinasi dan lainnya.

BNPB, DPD-RI, DPR-RI, Stefanus BAN Liow
Rapat pembahasan tingkat pertama RUU Penanggulangan Bencana

Sama halnya dengan DPR-RI, DPD-RI yang pada pembahasan diwakili tiga senator masing-masing Ir Stefanus BAN Liow MAP, Aji Mirni Mawarni ST MM dan Yustina Ismiaty SH MH menginginkan adanya penguatan kelembagaan BNPB.

Hanya saja, pemerintah yang diwakili Menteri Sosial RI serta dihadiri dari Kemendagri, Kemenkes, Kementerian PAN dan RB, Kemenhukum dan HAM memiliki pandangan yang berbeda.

Dari pandangan dan pendapat DPD-RI yang disampaikan Senator Aji Mirni  (Kaltim) dan Senator  Stefanus Liow (Sulut) didampingi Senator Yustina (Kalteng) bahwa sejak awal, DPD-RI mendukung penguatan kelembagaan BNPB dan BPBD dengan menjaga eksistensi, sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Sementara DPD-RI berpendapat bahwa penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana merupakan sebuah keharusan.

Di samping penguatan kelembagaan, DPD-RI memberikan catatan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan lainnya.

Usai rapat Tripatri, Senator Stefanus Liow kepada wartawan mengatakan, sebagai wakil daerah, sudah tentu menjadi tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk penguatan kelembagaan penanggulangan bencana baik nasional maupun di daerah.

‘’Negeri ini tidak lepas dari bencana, baik bencana alam ataupun non alam. Jadi, lembaga terkait harus dikuatkan dengan tata kelola yang baik. Dasar hukumnya harus kuat seperti undang-undang,’’ kata pimpinan kelompok/fraksi DPD-RI di MPR-RI ini. (ark)