SBANL Berharap Pemerintah Pusat dan BNPB Atasi Masalah Penanggulangan Bencana di Daerah

DPD-RI, Tomohon, Stefanus BAN Liow
Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP saat mengunjungi BPBD Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) berharap pemerintah pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa mengatasi masalah penanggulangan bencana di daerah.

Menurut SBANL, kurangnya ketersediaan kualifikasi sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai serta pembiayaan yang terbatas menjadi pemicu munculnya permasalahan dan kendala dalam upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah.

Hal itu disampaikan SBANL dalam kunjungan kerja dan pertemuan terkait Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon, Senin (18/1/2021).

Terkait belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Senator SBANL menyerahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD yang memiliki kewenangannya. Namun menjadi tugas DPD-RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

”Yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam mengatasi masalah bencana alam yaitu penanggulangan bencana alam, penanganan bencana alam dan pemulihan pasca bencana alam,” katanya.

Stefa–Sapaan akrabnya SBANL mengajak berdoa agar terhindar dan segera dipulihkan dari bencana alam dan non alam yakni Covid-19, seraya selalu waspada untuk terhindar dari bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon Drs Robby J Kalangi SH MM menjelaskan, dalam menghadapi bencana alam, pemerintah daerah melalukan sosialisasi tentang motivasi bencana yaitu hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko bencana berdasarkan jenis bencana yang akan terjadi.

Selain itu sosialisasi dilakukan melalui simulasi bencana, di mana masyarakat dilibatkan bersama stakeholder terkait. Kalangi menyebut sumber ancaman atau bahaya bencana, seperti erupsi gunung api, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beling, gempa, bencana non alam (Covid-19).

Di antara pejabat eselon III, IV dan staf pelaksana yang hadir pada kunjungan Senator SBANL mengusulkan perlu adanya Perda tentang Penanggulangan Bencana, Bimtek dan pengadaan peralatan/perlengkapan teknis serta penegakan aturan pendirian bangunan dan penebangan pohon di daerah rawan bencana. (ark)