Untuk itula, DPD-RI menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
RUU CSR/TJSP merupakan usulan DPD-RI yang masuk Proglegnas Tahun 2015-2019. Di Indonesis, ketentuan CSR telah diatur secara terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 207 tentang Perseroan Terbatas.
‘’Masih perlu diatur lebih detail lagi. Sebab, hingga saat ini masih terjadi multi tafsir seperti makna kepatuhan. CSR hanya berlaku bagi perusahaan dalam bidang sumber daya alam dan lingkungan. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang bergerak dalam bidang lainnya,’’ ujar Liow yang juga Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM.
Menurut mereka, jika CSR telah diatur dan menyentuh semua ini, itu akan berdampak positif bagi daerah-daerah yang berada di sekitar perusahaan.
‘’Ini memang perlu pengaturan yang jelas agar tidak ada lagi komplain atau masalah yang timbul,’’ tukas Ir Miky JL Wenur yang kesehariannya menjabat Ketua DPRD Kota Tomohon. (ark)