MANADO, (manadotoday.co.id) – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Manado mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari.
Dalam surut edaran tersebut, diatur terkait aktivitas belajar mengajar yang bisa dilakukan dalam dua metode, tatap muka terbatas (luring) atau pembelajaran jarak jauh (daring/online).
Selain itu, pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kota Manado harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis kedua) dan keterangan Rapid Tes Antigen.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 18 – 28 Februari 2022 serta ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat atas nama Wali Kota Andrei Angouw.(ryan)
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
1. Agar mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level I. Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/22.151 1/SEKR-DINKES, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulut.
2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 445-S847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Memperbanyak testing serta mengefektifkan tracing bagi yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif.
4. Agar melakukan langka/upaya mempercepat vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
5. Memperketat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriterna level 3 yang berlaku di Kota Manado, di wilayah Kecamatan dan Kelurahan sesuai kaidah epidemologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.
6. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kota Manado harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis kedua) dan Keterangan Rapid Tes Antigen.
7. Mengaktifkan kembali Rumah Isolasi di wilayah kerja Kota Manado. Rumah isolasi diprioritaskan untuk tempat isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan Swab Antigen PCR positif tanpa gejala.
8. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.