Sat Reskrim Polres Mitra Tangkap Dua Pelaku Judi Togel di Ratahan

Sat Reskrim Polres Mitra Tangkap Dua Pelaku Judi Togel di Ratahan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Tindak lanjut instruksi Mabes Polri untuk memberantas Judi Togel atau 303, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui
Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial YO (44) dan MO (25) pada Sabtu (3/9/2022) malam.

Keduanya warga Kecamatan Ratahan yang beroperasi di wilayah Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara,

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang dugaan praktek judi togel di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan.

Usai penyelidikan, petugas mengamankan YO dirumahnya sekitar pukul 22:00 WITA.

Saat YO diinterogasi, tiba-tiba handphone pelaku ditelepon seorang laki-laki  MO. Ia mengatakan bahwa akan mengirimkan hasil pemasangan atau rekapan judi Togel yang berada di Kelurahan Wawali, dan Tim langsung bergerak  ke arah Kelurahan Wawali dan berhasil mengamankan pelaku MO.

“Pada penengkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 367.000 dan buku rekapan. Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(ten)