Santunan Duka 6 Juta Dimakamkan Protokol Covid-19 di Tomohon, Ini Syaratnya

Rapat membahas mekanisme penyaluran santunan duka bagi yang meninggal dengan pemakaman Protojol Covid-19
Rapat membahas mekanisme penyaluran santunan duka bagi yang meninggal dengan pemakaman Protojol Covid-19

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Masyarakat yang memililki KTP Tomohon yang meninggal dan dimakamkan sesuai Protokol Covid-19, akan memperoleh Rp6 juta sebagai santunan duka. Hal itu telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tomohon.

Untuk teknis penyaluran santunan duka tersebut, Kamis (11/6/2020) dilaksanakan rapat bertempat di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Mal Pelayanan Publik dipimpin Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh.

Dalam rapat tersebut dibahas syarat-syarat yang harus dimasukkan para ahli waris serta teknis penyaluran. Tak lupa dibahas juga insentif para petugas pemakaman yang melakukan pemakaman dengan Protokol Covid-19.

‘’Ya, dibahas mekanisme penyaluran santunan dan insentif bagi petugas yang melaksanakan pemakaman,’’ ujar Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh seraya menambahkan rencananya, pekan depan antara 15-19 Juni akan disalurkan santunan duka bagi yang meninggal dengan pemakaman Protokol Covid-19 bertempat di Anugerah Hall.

Ditambahkan Lolowang, dalam penyakuran nanti, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yakni menjaga jarak dengan tetap menggunakna masker. Rapat iti sendiri dihadiri para Asisten, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi, Kaban Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Drs Robby Kalangi SH MM, Kadis Kesehatan dr Deesje Liuw MBiomed, Direktur RSUD Anugerah dr Jerry Bororing dan para Camat.

 Ini Persyaratan Pemberian Santunan Duka yang Dimakamkan Protokol Covid-19

 

  1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
  2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara Covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).
  3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia.
  4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.
  5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.
  6. Akta Kematian.
  7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.
  8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisasi).
  9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisasi).
  10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).
  11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :

Fotocopy KTP (1 rangkap)

Meterai 6000 (1 Lembar)

Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank Sulut. Calon Penerima wajib datang di Kantor BPBD Kota Tomohon. (ark)