Rolling Jabatan, PDIP Minsel Tegaskan Tak Akan Intervensi Kebijakan FDW-PYR

Rolling Jabatan, PDIP Minsel Tegaskan Tak Akan Intervensi Kebijakan FDW-PYR

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Bupati Frangky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang (PYR) dalam waktu dekat kabarnya akan melaksanakan rolling jabatan setelah 6 bulan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minsel periode 2021-2024.

Sehubungan dengan rencana pergantian kabinet di Pemkab Minsel, Ketua DPC PDI P Minsel Stevanus Lumowa menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati FDW-PYR.

Bahkan ditegaskan Lumowa terkait rolling jabatan tersebut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Minsel.

“PDIP Tidak akan intervensi roling jabatan. Sebagai Partai Pengusung PDIP siap mengawal program dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati FDW-PYR,” tegas Lumowa.

Lumowa juga mengingatkan jika ada anggota Parpol yang terbukti terlibat praktek jual beli jabatan atau mengiming-imingi jabatan untuk ASN dengan imbalan uang, pihaknya kembali mengaskan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku sebagaimana AD-ART Partai.

“Harapan tentunya pejabat yang dipercayakan memiliki kemampuan dan kompentensi serta dapat mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati FDW-PYR untuk Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati FDW-PYR pasca 6 bulan dilantik sudah bisa melakukan rolling jabatan dengan persetujuan tertulis Mendagri, sebagaimana Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-Undang Pilkada tentang Pemilihan Kepala Daerah (lou)