Revisi Perda Tata Ruang RSUD, DPRD Minta Pemkab Mitra Lengkapi Naskah Akademik

Perda Tata Ruang RSUD, DPRD, RSUD Tipe C, Ir Adrianus Tinungki RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang RSUD Tipe C di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) antara pihak Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pansus RT/RW yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (15/9/2015) kemarin, diskors.

Pansus yang diketuai Vocke Ompi melalui Wakil Ketua Soni Mandagi meminta eksekutif agar melengkapi naskah akademik yang akan dijadikan bahan kajian sebelum dilanjutkan pada pembahasan lebih lanjut. “Kami belum menerima dokumen yang terkait dengan naskah akademik. Salah satunya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebelum revisi perda ini disetujui, kami minta dokumennya sudah harus ada di tangan Pansus,” kata Soni.

Dokumen tersebut kata dia, akan dijadikan bahan kajian Pansus sebelum menyetujui pengajuan revisi Perda. “Dari dokumen itu akan dilihat apakah lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut amdalnya sudah memenuhi syarat atau belum. Makanya kami minta pihak eksekutif untuk bisa memasukkannya,” sebutnya.

Sementara pihak eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Adrianus Tinungki bersama sejumlah pejabat di instansi terkait memaparkan beberapa pertimbangan yang dijadikan alasan pengajuan revisi Perda tersebut.

Alasan utama pengajuan pemindahan lahan yaitu letak lokasi awal rencana pembangunan di Desa Esandom yang kurang strategis. “Berdasarkan pertimbangan kami, lokasi pembangunan rumah sakit daerah di kecamatan Pasan lebih strategis karena dapat dengan mudah dijangkau dari semua wilayah,” papar Tinungki.

Selain itu, berdasarkan kajian dari instansi terkait, lahan yang diajukan untuk pembangunan RSUD tipe C di kecamatan Pasan memenuhi syarat. “Ada beberapa kajian yang sudah dipertimbangkan secara matang, di antaranya lahan yang rencananya akan dibangun rumah sakit ini tidak berada dalam hutan lindung serta jauh dari lokasi bencana. Selain itu lokasinya bukan pada sentra perkebunan,” urai Tinungki.

Tinungki juga menjelaskan naskah akademik yang diminta pihak Pansus, Tinungki berjanji akan segera menindaklanjutinya. “Setiap masukan dari pihak pansus demi kelancaran pembahasan revisi perda ini akan segera kami tindaklanjut, khususnya soal naskah akademik,” pungkas Sekda.(ten)