Reses DPRD Minahasa Dinilai Tak Bawa Manfaat untuk Masyarakat

DPRD Minahasa, reses DPRD Minahasa, Jeferson Wanny Wantah MA, Harly Umbas,
Jeferson Wanny Wantah MA

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sejumlah anggota DPRD Minahasa, kini melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing. Sayang, reses tersebut mendapat kritikan “pedas” dari pemerhati masalah sosial dan pembangunan Minahasa Jeferson Wanny Wantah MA. Menurutnya, reses yang pada intinya mendengar aspirasi masyarakat secara langsung, dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

“Selama ini sesuai dengan pengamatan kami, apa yang di maksudkan dengan reses anggota Legsilatif tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Alasannya, DPRD tidak mampu memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, sehingga terkesan apa yang di sampaikan oleh masyarakat tatkalah reses hanya bersifat mendengar namun tak ada pembuktian apa yang di sampaikan,” ujar Wantah.

Lanjutnya, reses yang dilakukan para wakil rakyat terkesan hanya buang-buang waktu dan buang-buang uang rakyat.

Hal senada dikatakan Harly Umbas, pengamat kebijakan pembangunan Minahasa. Ia menilai, reses anggota DPRD sama sekali tidak memberi keuntungan masyarakat, namun kalau untuk anggota DPRD jelas memberi keuntungan, sebab hal itu memberikan tambahan penghasilan buat mereka sedangkan masyarakat tidak.

Umbas kemudian mencontohkan proposal yang sudah lama di sampaikan kepada DPRD yang terhormat yakni permohonon bantuan agar keinginan masyarakat bisa di sampaikan ke pemerintah di mana di sekitar tempat tinggalnya terjadi bencana longsor tepatnya di kelurahan Sendangan Selatan kecamatan Kawangkoan, ironis sudah hampir 5 tahun permohonan itu kunjung terealisasi.

“Seingat kami hal ini sudah kami sampaikan, bahkan ada anggota DPRD yang sempat berkunjung ke lokasi dan berjanji akan memperjuangkan dana perbaikan ke pemkab, namun hasilnya nihil, karenanya kami pikir reses seperti ini ditiadakan saja, sebab kenyataannya hanya menguntungkan anggota Dewan yang terhormat,” ketus Umbas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minahasa, Ventje Mawuntu, mengatakan, reses anggota DPRD sudah tertuang dalam Undang-Undang keanggotaan DPR, DPRD sehingga wajib hukumnya semua anggota DPRD termasuk DPRD Minahasa melakukan reses.

Kata dia, soal apakah aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diterima oleh pemerintah, menjadi urusan pemerintah sebab kami DPRD sifatnya hanya mengusulkan dan yang memutuskan adalah pemerintah.

“Kami hanya menjalankan perintah UU, dan salah satu kewajiban kami adalah mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung dan menampungnya untuk kemudian meneruskan ke pemkab dan merekalah yang akan memutuskan,” tandas Mawuntu. (rom)