Ranperda Covid-19 Digenjot Pemkot-DPRD Tomohon

Tomohon, Jimmy Feidie Eman, Covid-19
Wali Kota dan Ketua DPRD Tomohon dalam Rapat Paripurna

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk itu, Jumat (6/11/2020) dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Tomohon mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi tentang penjelasan wali kota soal Ranperda tersebut.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh beserta jajaran.

Rapat Paripurna itu sendiri dilaksanakan setelah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus).

Semua fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Restorani Nurani menyetujui Ranperda  Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk dibahas lebih lanjut.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA kepada wartawan mengatakan bahwa Ranperda tersebut sangat penting untuk menjadi Perda karena hingga saat ini masih dalam Pandemi Covid-19.

‘’Kita belum tahu kapan Covid-19 berakhir. Untuk itu, perlu ada regulasi yang mengatur agar dalam melakukan poencegahan dan penanggulangan bisa dilakukan secara teratur. Masyarakat pun diharapkan bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan,’’ tukas wali kota. (ark)