Putus Mata Rantai Covid-19, Jani Rolos: Kegiatan Kemasyarakatan Dihentikan Sementara

Jani Rolos

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Jani Rolos mengatakan, kegiatan kemasyarakatan akan dihentikan sementara mengingat data terakhir pada Jumat 27 November 2020, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Mitra mencapai total 104, sedangkan total sembuh sekitar 54 kasus.

Walau imbauan penerapan Protokol Kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, terus dilakukan pemerintah, namun perkembangan COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus meningkat. Untuk itu Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 Mitra mengeluarkan sebuah kebijakan, guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 37/Satgas-Covid19/2020 tertanggal 27 November 2020, Satgas COVID 19 Mitra menekankan terkait menjauhi keramaian/perkumpulan.

“Salah satu solusi mengantisipasi penyebaran COVID-19 adalah harus menghindari keramaian dan perkumpulan,” kata Ketua Satgas COVID-19 Mitra Jani Rolos.

Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menegaskan agar seluruh kegiatan kemasyarakatan di desa dan kelurahan dihentikan sementara waktu, demi kebaikan semua pihak.

“Khusus untuk kegiatan keagamaan, hendaknya itu dilaksanakan secara virtual atau live streaming,” kata Jani Rolos.

Ia meminta agar para camat, lurah dan hukum tua untuk dapat menindaklanjutinya himbauan tersebut.

“Para camat, lurah dan hukum tua yang paling tahu wilayah masing-masing. Makanya kami berharap mereka untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan ini,” tutupnya.(ten)