PUD Klabat Temukan Praktek Sewa Kios Antar Pedagang saat Sidak Pasar Kauditan

PUD Klabat Temukan Praktek Sewa Kios Antar Pedagang saat Sidak Pasar Kauditan

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menciptakan lingkungan perusahaan yang sehat baik bagi para pedagang maupun pengurus.

Untuk itu, Direktur Operasional PUD Klabat Frederick Gimon bersama Badan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal (SPI) atas arahan Direktur Utama Masye Dondokambey melakukan sidak lapak dan kios pedagang di Pasar Kauditan, Minut, Selasa (29/3/2022).

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya dugaan praktek sewa menyewa kios antar pedagang, padahal kios tersebut milik PUD Klabat di Pasar Kauditan. Praktek ini disinyalir sudah berlangsung sejak empat tahun terakhir.

“Sidak hari ini didapati ada oknum yang diduga menyewakan kios. Ini perlu ditertibkan karena sangat merugikan PUD Klabat,”ungkap Gimon, Selasa (29/3/22).

Ia menduga ada tiga kios yang sudah disewakan ke pedagang lain oleh oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.

“Jadi oknum tersebut menyewakan 2 kios ke pedagang lain, sedangkan oknum yang satunya lagi menyewakan 1 kios dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp9 juta pertahun,”jelasnya.

Ia pun menegaskan agar para pedagang tidak melakukan jual beli atau menyewakan lapak dan kios milik PUD Klabat.

“Sekali lagi kami tegaskan jangan ada jual beli atau menyewakan lapak maupun kios, apalagi PUD Klabat sudah berkomitmen untuk memberantas pungli serta jual beli lapak atau praktek-prakter lain yang melanggar aturan,”pungkas Direktur Operasional PUD Klabat Frederick Gimon.

Sekadar informasi, PUD Klabat sendiri sejak tahun lalu sudah mensosialisasikan kepada pedagang terkait aturan sewa /jual beli lapak.(ryan)