
MANADO, (manadotoday.co.id) – Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian istilah ini kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, karena Kemendikdasmen ingin layanan pendidikan menjadi lebih baik.
Tidak hanya nama yang berubah, SPMB juga akan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di PPDB.
SPMB 2025 kata Mu’ti juga akan menerapkan empat jalur penerimaan siswa baru yang ditentukan oleh prestasi, status orangtua, dan tempat tinggal calon murid. Berikut penjelasannya:
1. Jalur domisili
Jalur domisili sebelumnya bernama zonasi pada PPDB. Jalur domisili adalah skema penerimaan siswa baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur tersebut diterapkan dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
2. Jalur mutasi
Jalur mutasi adalah penerimaan siswa baru untuk calon murid yang pindah domisili mengikuti orangtua yang mendapat perpindahan tugas. Jalur mutasi juga berlaku untuk anak guru yang merupakan calon siswa baru pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
3. Jalur afirmasi
SPMB 2025 juga dilengkapi dengan jalur afirmasi untuk calon siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Jalur ini juga mengakomodasi calon siswa penyandang disabilitas atau difabel.
4. Jalur prestasi
Skema terakhir yang akan diterapkan pemerintah lewat SPMB 2025 adalah jalur prestasi untuk merekrut siswa terbaik di satuan pendidikan.
Pemerintah juga membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi non-akademik, seperti seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Selain prestasi akademik dan non-akademik, calon siswa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan dalam organisasi juga berkesempatan mendaftar melalui jalur prestasi, contohnya, murid yang aktif sebagai pengurus OSIS atau Pramuka di jenjang pendidikan sebelumnya.
Peran sekolah swasta di SPMB 2025
Kemendikdasmen juga melibatkan sekolah swasta dalam SPMB 2025. Alasannya untuk mengakomodasi ketiadaan kursi atau sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal calon siswa.
“Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari Kompas, Jumat (31/1/2025).(*/ryan)