Polres Mitra Tangkap MP, Pelaku Pembunuhan Pakai Excavator

Polres Mitra Tangkap MP, Pelaku Pembunuhan Pakai Excavator

RATATOTOK, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengungkap kejadian pembunuhan pakai alat berat Excavator lewat konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Aidit Djafar didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Dalam keterangan Polisi, pada hari Minggu (15/1/2023) sekira Pukul 20.00 Wita, di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok, tersangka berada di lokasi kerja sedang mengoperasikan alat berat jenis Excavator. Tak berselang lama, datang korban yang jaraknya kurang lebih 40 meter dari lokasi kerja pelaku. Karna tak mahir bahasa Indonesia, korbanpun menyampaikan kepada pelaku dengan menggunakan bahasa isyarat (tangan) agar menghentikan Excavator yang dioperasikan dan segera diparkir.

Tersangka mengiyakan apa yang diperintahkan korban dan langsung turun ke tempat pengisian bahan bakar untuk mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut. Di tempat pengisian BBM, korban mendekati pelaku dan membuka komunikasi dengan memakai bahasa isyarat. Mengerti dengan bahasa isyarat korban, pelakupun membalas isyarat yang dilontarkan dengan menganggukkan kepala.

Korban berusaha menggunakan bahasa isyarat menyampaikan kepada pelaku kalau mau lakukan apa. Lalu pelaku membalas dengan isyarat tangan bahwa dirinya mau mengisi BBM. Korban kembali mengisyaratkan kepada pelaku kalau tidak usah mengisi BBM dan alatnya langsung di parkir saja. Pelakupun mengiyakan dengan memberi isyarat “Ok” sambil mengangkat jari jempol.

Merasa aman karena pelaku sudah memarkir kendaraan, korbanpun akhirnya pergi ke arah kanan Excavator.
Entah apa yang mempengaruhi pikiran pelaku, Ia kembali naik ke atas alat berat dan kemudian mengoperasikan Excavator dengan langsung menggerakan bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) meter dan langsung mengenai tubuh korban. korbanpun terjatuh. Tak hanya itu, pelaku menindih kembali tubuh korban dengan alat yang sama dan mengenai bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke camp.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh seperti patah tulang paha kiri, kemudian luka robek di paha dan daging yang berimbasnya keluarnya otot. Korban juga patah tangan dan tulang belikat serta mengalami patah dibeberapa tulang rusuk, nahas korbanpun meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus melalui Wakapolres Kompol Aidit Djafar mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan beserta barang bukti 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Sany warna kuning hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Djafar.

Sementara untuk aturan hukum menurut Wakapolres, tersangka dengan menghilangkan nyawa seseorang diancam dengan pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka diancam 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang,” tandas Wakapolres.(ten)