Polres Mitra Tangkap AI, Penimbun BBM Jenis Solar di Belang

Polres Mitra Amankan AI, Penimbun BBM Jenis Solar di Belang

BELANG, (manadotoday.co.id) – Kinerja Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus SIK.MH, perlu diberikan aspirasi, karena meski belum sebulan menjabat tapi sudah mengungkapkan beberapa kasus.

Pada Jumat (5/8/2022) pekan lalu, Polres Mitra berhasil mengamankan 6.200 liter BBM jenis solar yang ditimbun di salah satu rumah di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).

Kapolres Mitra Feri Sitorus menyampaikan, solar yang Polres amankan milik terlapor yakni lelaki AI alias Pendi yang disimpan di rumah lelaki HM alias Hardi.

“Bermula dari kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Dari situ kami lakukan investigasi dan benar saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6.200 liter,” ujar Sitorus saat menggelar konferensi pers di Polsek Belang, Rabu (10/8/2022),

Dikatakan Sitorus, saat dilakukan pemeriksaan, AI mengaku jika pemilik solar tersebut ada empat orang yakni K, S, H dan R.

“Modus mereka yakni mengambil solar di sejumlah SPBU dengan dasar surat rekomendasi yang menyebutkan boleh mengambil solar untuk kebutuhan nelayan. Rekomnya tidak ada masalah, namun yang jadi masalah yakni solarnya tidak sampai ke tangan nelayan, tapi dijual ke pihak lain, seperti di Kota Bitung dan daerah pertambangan di wilayah Ratatotok,” jelas Sitorus.

Dijelaskan Sitorus, solar tersebut dibeli AI dengan harga Rp7.200 kemudian dijual ke Bitung dengan Rp8.000 dan Ratatotok dengan harga Rp7.500.

“Jadi selain mengamankan barang bukti berupa 6.200 liter solar, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi,” tukas Sitorus.

Berdasarkan keterangan terlapor, aktifitas penimbunan solar ini sendiri sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2022.

“Terlapor diancam dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dengan ancaman Pindana 6 Tahun Penjara dengan denda 6 miliar rupiah,”tandas Kapolres.(ten)

banner 300250