Polres Mitra Amankan 3 Alat Berat di Tambang Ilegal Kapleng Alason

Polres Mitra Amankan 3 Alat Berat di Tambang Ilegal Kapleng Alason

RATOTOK, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan tiga unit alat berat eksavator yang melakukan pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah perkebunan Kapleng Alason, Kecamatan Ratatotok

Alat berat tersebut diamankan saat Polres Mitra smendalami kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di perkebunan Kapleng Alason.

Kapolres AKBP Feri Sitorus menjelaskan,  penemuan tiga alat berat tersebut ketika Tim Reskrim melaksanakan tugas pada Senin 26 September 2022 di perkebunan Kapleng Alason. Anggota mendapatkan aktifitas kegiatan yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Jadi selain tiga alat berat, Tim Reskrim juga mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) karung material tanah campur bebatuan, pipa, selang, terpal, yang mana barang-barang tersebut diduga sebagai barang yang digunakan dalam pengolahan pertambangan emas di lokasi tersebut,”kata Kapolres.

Selain itu dikatakan Kapolres, barang-barang yang diamankan diambil dari bak rendaman di lokasi pertambangan.

“Kami pihak polisi telah memasang garis police line pada bak rendaman yang ada di lokasi tersebut, dan semua barang bukti yakni 1 karung berisikan tanah campur, 1 terpal, 2 tong, 3 pipa, 2 selang dan 3 unit eksavator telah diamankan di Polsek Ratatotok,”ucap Kapolres.(ten)