Polres Minsel Tetapkan Oknum Guru Mesum di Motoling Tersangka

Press conference kasus dugaan oknum Guru Cabul SMA N 1 Motoling (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Oknum Guru SMA Negeri 1 Motoling yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji yakni aksi cabul terhadap sejumlah siswi saat jam pelajaran berlangsung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kassubag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Bripka J3mry Singal saat kegiatan Press Conference yang digelar di Mapolres Minsel, Rabu (13/10/2021).

“Sat Reskrim Polres Minsel, dalam hal ini unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menginterogasi oknum guru MMT yang diduga melakukan aksi cabul. Dan selanjutnya telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” ujar Tangkere.

Tangkere kemudian mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pukul 12.00 Wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel ini.

Dikesempatan yang sama, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal bahwa menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” tandas Singal.

Sementara itu dari kasus dugaan cabul, tersangka MMT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

“Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tukas Kassubag Humas Polres Iptu Robby Tangkere.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu warga Kabupaten Minsel dihebohkan dengan kasus cabul yang diduga dilakukan oknum Guru SMA Negeri 1 Motoling kepada sejumlah siswi saat jam pelajaran berlangsung. Aksi cabul ini kemudian diunggah di media sosial dan viral sehingga menjadi sorotan publik karena dinilai telah mencoreng nama baik Dunia Pendidikan. (*/lou)