Polres Minsel Resmi Tahan Guru Mesum Asal Motoling

MMT Guru yang diduga melakukan aksi cabul kepada sejumlah siswi resmi ditahan Polres Minsel (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus cabul, lelaki MMT (49), warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK.

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada Jumat (15/10/2021) sore, yang bersangkutan resmi ditahan dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel,” ujar Gumara.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” sambung Kasat Reskrim Rio Gumara.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MMT selaku tersangka.

MMT Guru cabul ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang Guru SMA di Motoling yang belakangan diketahui berinisial MMT, diduga telah melakukan aksi cabul dengan meremas payudara sejumlah siswa saat jam prlajaran berlangsung.

Tindakan tidak terpuji ini swndiri terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru. Perbuatan mesum Guru tersebut kemudian sempat difoto oleh seorang siswi dan kemudian diunggah di laman media sosial facebook dan kemudian viral karena mendapat sorotan tajam masyarakat. (*/lou)