“Melalui hasil rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye di Minahasa yang digelar Polres Minahasa, kami berkomitmen wujudkan Pilkada yang berkualitas di Minahasa,” ucap Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi.
Pada rakor tersebut, dibicarakan beberapa hal yakni, kampanye dilakukan tim kampanye, petugas kampanye, organisasi pelaksana kampanye, orang per orang atau relawan, yang harus dan wajib didaftarkan oleh pasangan calon dan tim kampanye ke KPU Provinsi Sulut dengan tembusan ke KPU Kabupaten, Panwaslu dan Polres, termasuk kewajiban kepolisian untuk menertibkan atau membubarkan tim kampanye, pelaksana, organisasi relawan atau perorangan yang melakukan kegiatan kampanye namun tidak terdaftar.
“Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), sesuai aturan hanya yang dipasang KPU, selain itu bisa ditertibkan oleh Panwaslu bekerja sama dengan Satpol PP,” tandas Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon S.Si. M.Si yang turut di iyakan ketua Panwalu Minahasa Erwin Sumampow SP. (rom)