Polisi Dalami Kasus Dugaan Cabul Oknum Guru di Kecamatan Motoling

MT Oknum Guru yang diduga melakukan aksi cabul terhadap siswinya (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tindakan tidak terpuji yakni perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum guru salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Motoling yang kini viral di media sosial terus didalami pihak Kepolisian Polres Minsel.

Bahkan kabarnya kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya mau buat laporan,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK.

Dalam rangkaian penyidikan menurut Gumara, pihaknya terus melengkapi berkas perkara

“Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Jika terbukti melakukan cabul, terduga pelaku MT akan dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Seperti diketahui kasus dugaan cabul yang dilakukan terduga MT terhadap beberapa siswa, kini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat bahkan di media sosial. Sebab Guru yang seharusnya melindungi siswa malah kemudian melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Pelaku jika terbukti harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan sebaiknya dinonaktifkan sebagai pendidik sebab perbuatannya telah mencoreng dunia pendidikan. Dan sebagai pendidik tidak pantas berperilaku seperti itu. Karena sejatinya Guru adalah orang tua kedua para siswa yang bertugas melindungi dan mengayomi para siswa. Bukan sebaliknya berbuat tidak senonoh,” kata Steven Tuwondila yang mengaku geram dengan perbuatan amoral yang ditenggarai dilakukan oknum guru tersebut. (lou)