BITUNG, (manadotoday.co.id) – Dinilai mampu mengoptimalisasikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2924, Kejaksaan Negeri Bitung dibawah kepempinan Kajari Dr Yadin SH MH, berhasil mendapatkan penghargaan peringkat pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (6/1/2025).
Apresiasi di bidang Pembinaan dan Optimalisasi PNBP ini sendiri diberikan Kejati Sulut setelah Kejari Bitung mampu meraup Rp2.176.493.027 di Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH MH, ketika dikonfirmasi mengungkapkan keberhasilan pihaknya mendapatkan penghargaan peringkat I ini merupakan wujud kerja nyata seluruh Pegawai dan PPNPN dalam melakukan kolaborasi dan sinergitas kinerja sehingga Kejari Bitung mampu memaksimalkan PNBP.
“Ketika pertama kali masuk di tanggal 23 Juni 2024 PNBP baru mencapai 270 Juta, Alhamdulillah per tanggal 31 Desember 2024 PNBP kami telah mencapai Rp2.176.493.027 (dua miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah)”ungkap Yadyn.
Atas prestasi ini Kejari Bitung kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Bitung atas kerjasama dan kontribusi menopang program kerja di Tahun 2024.
“Amanah ini tentu akan jadi motifasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” tutupnya.(F.kal)