Salah satu Komisioner Panwaslu Bitung Zulkifli Demsi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tidak diundang KPU dalam rapat pleno penetapan calon. Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan KPU tidak boleh melakukan pleno tertutup penetapan pasangan calon. ”Tidak ada aturan yang memberikan ruang kepada KPU untuk melakukan pleno penetapan tertutup seperti ini, ” tegas Demsi.
Ketika disentil apakah ada indikasi ”main mata” antara KPU Bitung, guna meloloskan salah satu pasangan calon, Demsy mengaku belum menemukan indikasi yang mengarah seperti itu. “Indikasi seperti itu belum kami temukan, tetapi kami akan terus lakukan pengawasan jika memang ada indikasi yang mengarah kesana sekaligus akan melakukan langkah tegas,” kata anggota Panwaslu Divisi SDM dan Organisasi, yang menyayangkan keputusan KPU Bitung melaksanakan pleno pentepan pasangan calon secara tertutup ini.
Sementara itu jurubicara KPU Bitung Victor Rotty, belum bisa memberikan keterangan. Karena ketika dikonfirmasi lewat Handphone tidak direspon kendati dalam keadaan aktif. (lou)