Ketua KPU Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Ascke Benu, menjelaskan pasangan calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan para tim dokter yang tergabung dari IDI, Himsi dan BNN.
“Jadi setelah menerima dokumen hasil penilaian kesehatan dari tim dokter, dilakukan rapat pleno dan pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat pencalonan,”kata Benu, didampingi komisiner KPU lainnya.
Sementara Komisioner KPU Johnly Pangemanan, menambahkan selain sehat secara jasmani dan rohani, paslon juga bebas penggunaan narkotika dan psikotrika.
“Jadi setelah diserahkan oleh tim dokter pada Senin (22/1/2018) sore, pada malam hari langsung dilakukan pleno di kantor KPU dihadiri oleh pasangan calon,”tutur Pangemanan.
Diketahui hasil penilaian tes kesehatan tersebut diserahkan oleh tim dokter yang diwakili oleh Ketua IDI Sulut dr Frankie Maramis kepada KPU dan diterima langsung ketua KPU Ascke Benu di RSUP Prof Kandou.(ten)