Perda Perubahan APBD Tomohon 2021 Ditetapkan

DPRD Tomohon, Djmmy J Sundah, Perubahan APBD
Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE menandatangani Perubahan APBD tahun n2021

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah melalui tahapan pembahasan, Kamis (30/9/2021) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2021 setelah disetujui semua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Tomohon tahun 2021 dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE.

Semua fraksi yang ada di DPRD Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Jenny Sompotan, Fraksi PDIP melalui Chyntia Wongkar dan Fraksi Restorasi Nurani yang dibawakan Cherly Mantiri SE menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara laporan Banggar DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP. Selain penetapan Perubahan APBD, rapat paripiurna juga menetapkan rencana kerja DPRD Tomohon tahun 2022.

Secara garis besar, Perubahan APBD yang ditetapkan terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp658.510.614.314, belanja daerah diproyeksikan berjumlah Rp767.790.119.433 serta pembiayaan netto sebesar Rp109.279.505.119.

Ketua DPRD Djemmy Sundah SE berharap, setelah Perda ditetapkan, sangat diharapkan penerapannya benar-benar efektif sesuai tujuan yang hendak dicapai yakni untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)