Perda Ditetapkan, Penyertaan Modal Tomohon Tahun 2021 di Bank Sulutgo Rp8,85 Miliar

Tomohon, BNank Sulut, Jimmy Feidie Eman, penyertaan modal
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA dan Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE memegang naskah Keputusan DPRD tentang Perda Penyertaan Modal ke Bank Sulut

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon di Bank Sulutgo tahun 2021 nantinya menjadi Rp8.854.700.000,- menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Perda Penyertaan Modal Kamis (22/10/2020) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Hingga 31 Desember 2019, jumlah penyertaan modal di Bank Sulutgo di angka Rp4.854.700.000,-. Melalui Perda yang ditetapkan, tahun 2021 nanti akan ditambah sebesar Rp Rp 4.000.000.000,-  sehingga total di tahun 2021 menjadi Rp8.854.700.000,-.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengungkapkan, tujuan penyertaan modal daerah kepada Bank Sulutgo untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menerima manfaat  memperoleh bagian dari laba perusahaan maupun atas hasil usaha dari PT Bank Sulutgo.

‘’Ya, dalam Perda yang  ditetapkan ini, ikut mengatur besaran  penyertaan modal dari Pemerintah Kota Tomohon kepada PT Bank Sulutgo hingga dengan tahun 2026 berada di angka Rp30.000.000.000,- .

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE disampingi Wakil Ketua Erens D Kereh AMKL dihadiri para anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)