Pengadilan Terpadu Manado Mulai Sidangkan Kasus Korupsi di Dinas KP Bitung

Persidangan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung. (foto: Istimewa)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mulai disidangkan di Pengadilan terpadu Manado, Rabu (21/10/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan TA 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dengan nilai kerugian negara sebesar Rp765.400.000.

“Keempat terdakwa, didakwa melanggar Pasal 2 ayat(1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Frenkie seraya menambahkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Diketahui sidang tersebut dipimpin oleh Djamaludin Ismail SH MH selaku Ketua Majelis, Pultoni SH MH dan Edi Darmawan SH MH selaku Anggota Majelis menyeret salah satu mantan pejabat Pemkot Bitung sebagai salah satu pesakitan.

Keempat terdakwa tersebut berinisial CT, FP, FM dan LM.(alo)