‘Pengabaian’ Perwali 13/21 di Diskominfo Tomohon Berpotensi Korupsi

Novi Politon, Diskominfo Tomohon, Perwali 13 Tahun 2021
Novi Politon SE MM, Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tidak dilaksanakan secara maksimal Peraturan Wali Kota (Perwali) Tomohon Nomor 13 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa, membuka celah terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini dikarenakan ada sejumlah media yang tidak memenuhi persyaratan sehingga mengakibatkan tidak layak untuk kerja sama dan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon. Kenyataannya, oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibayarkan.

Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menyebutkan, ‘’Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)  tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00. (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).

‘’Nah, dengan meloloskan media yang tidak memenuhi persyaratan dalam Perwali 13 Tahun 2021, bisa dikategorkan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,’’ kata Abigael NP Maramis dan Rendy HH Lumangkun, pemerhati masalah korupsi.

Keduanya menilai, dari kasus tersebut sebenarnya sudah ada kejelasan tentang perbuatan merugikan keuangan negara karena membayarkan kerja sama kepada mereka yang tidak memenuhi persyaratan sehingga boleh dikatakan membayarkan kepada yang tidak berhak.

‘’Ini akan lebih fatal jika di antara pihak pertama dan pihak kedua terjadi kongkalikong. Sebenarnya tidak memenuhi syarat, lalu diloloskan dengan iming-iming akan membagi keuntungan,’’ ketus keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Sehingga Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2023, dalam catatan dan rekomendasinya, menyebut klasifikasi media yang dikontrak Dinas Kominfo perlu dikaji kembali, dalam hal kerja sama media dengan pemerintah kota sesuai dengan pertimbangan teknis yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2021.

Dari 15 persyaratan yang harus dipenuhi media yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kominfo, ada poin yang hingga saat ini tidak diberlakukan sepenuhnya.

Banyak media yang wartawannya tidak memenuhi persyaratan yang diminta. Yang paling mencolok adalah poin 10 persyaratan dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, yakni setiap wartawan yang bekerja sama dengan Pemkot Tomohon, memasukkan copian kartu Tanda Anggota (KTA) atau copian daftar keanggotaan dari organisasi profesi dalam hal ini profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon Novi Politon SE MM mengatakan, siap untuk melaksanakan catatan dan rekomendasi dari Pansus LKPJ. Soal masih adanya poin yang selama empat tahun sejak tahun 2021 belum dilksanakan sepenuhnya, Politon enggan berkomentar lebih. ‘’Kalu mo diskusi, nanti torang bacirita di kantor,’’ tulisnya singkat melalui WA. (ark)

banner 300250