Pemkot Tomohon tak Pernah Pecat Nakon 

Tomohon, Jimmy Feidie Eman, Nakon
Para Tenaga Kontrak (Nakon) di lingkup Pemkot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Royke Tangkawarouw ST MSi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tak pernah melakukan pemecatan terhadap Tenaga Kontrak (Nakon) atau isitilah lain bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

Menurutnya, jika ada yang saat ini sudah tidak lagi bekerja, itu karena terkena aturan. ‘’Kan Nakon sama halnya dengan ASN, yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi ada aturannya. Jika sudah hampir dua bulan tidak masuk kerja, dengan sendirinya tidak bisa ditoleransi karena sudah terkena dengan aturan,’’ ungkap Tangkawarouw kepada wartawan.

Perekrutan Nakon berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tatacara Rekrutmen, Penempatan, penggolongan, Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Yang tidak lagi sebagai Nakon di Tomohon lanjut Tangkawarouw adalah mereka yang mengundurkan diri, lulus CPNS, meninggal dunia serta mereka yang dalam satu tahun anggaran terdapat kealpaan tanpa diketahui kepala perangkat daerah sebanyak 46 kali.

‘’Yang sudah 46 kali tidak masuk kerja dan tidak diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah, secara otomatis termasuk mengundurkan diri karena terkena Pasal 18 Ayat 7 Peraturan Wali Kota Nokor 7 Tahun 2018,’’ urai Tangkawarouw.

Bukan hanya yang tak masuk kerja secara akumulatif sebanyak 46 dalam satu tahun anggaran. Yang 82 kali terlambat masuk kerja dalam satu tahun anggaran juga secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri sesuai Perwako 7 Tahun 2018.

‘’Namun, untuk keterlambatan ini, apabila sudah 60 kali terjadi, Kepala Perangkat Daerah wajib memberikan peringatan secara tertulis. Kalau sudah diberi peringatan namun masih tak menghiraukan sehingga akumulatif menjadi 82, otomatis dianggap mengundurkan diri, tapi buka diberhentikan,’’ tambah Tangkawarouw. (ark)