Pemkot Tomohon Dorong Pemilik Kendaraan Bermotor Taat Bayar Pajak

Tomohon, Wenny Lumentut, pajak, reribusi
Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE membuka kegatan dan membawakan sambutan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mendorong para pemilik kendaraan bermotor agar taat membayar pajak.

Dalam Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 di Emera Hills Kakaskasen Tomohon Utara Rabu (8/2/2023), Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE mengatakan, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon.

‘’Perlu dipahami, pajak daerah memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak,’’ kata Lumentut saat membuka kegiatan dan membawakan sambutan.

Pemerintah pusat lanjut Lumentut, terus mendorong pemerintah daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, di mana salah satu komponen perhitungannya adalah pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

Hadir dalam kegiatan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh SSos, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara June Silangen SE AK MM bersama jajaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP, pengelola dana bagi hasil pajak kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Utara. (ark)