Pemkot Tomohon akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Media Penyebar Hoax

Tomohon, hoax, Denny Mangundap
Denny Mangundap SH, Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon tak akan kompromi lagi dengan media-media yang menyebarkan berita yang menyudutkan dan tak berimbang, apalagi berita hoax. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tomohon melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Denny Mangundap SH.

‘’Pemkot akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan media yang menyesatkan dan tidak sesuai kaidah jurnalistik. Laporan juga akan kami layangkan ke Dewan Pers dalam waktu dekat. Ada beberapa media yang selama ini memberitakan hal yang tidak benar terhadap Pemerintah Kota Tomohon,’’ tegasnya.

Untuk segala sesuatu di negara ini lanjutnya, ada aturan main. ‘’Nah, fungsi media adalah memberikan kritikan namun membangun, bukan malah menjatuhkan tanpa ada dasar. Pemberitaan media harus mendidik melalui karya tulis yang mengandung unsur kebenaran, bukan memberitakan yang tidak benar, apalagi tidak dimuat secara berimbang,’’ tandas Mangundap.

Salah satu pemberitaan yang menyudutkan pemerintah kota tanpa ada unsur kebenaran dan tidak dimuat berimbang menurutnya adalah soal pemotongan insentif tenaga medis Covid-19 yang dikait-kaitkan dengan masalah pemilihan kepala daerah.

‘’Selain pembuat berita, media, kami juga akan menempuh jalur hukum bagi nara sumber yang telah mengait-ngaitkan pemotongan dengan Pilkada,’’ kuncinya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Deesje Liuw MBiomed mengatakan, tidak ada yang namanya pemotongan insentif bagi tenaga medis yang bertugas untuk Covid-19.

‘’Ini perlu diluruskan, karena sudah diberitakan hal yang sama sekali tidak benar,’’ katanya kepada wartawan seraya menambahkan pemberian insentif tenaga lkesehatan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Kesehatan nomor KU.03.07/11/1566/2020 tertanggal 15 September.

Di situ kata Liuw, menyebutkan pengaturan pemberian insentif tenaga kesehatan disesuaikan dengan jumlah kasus penanganan di lapangan.

‘’Beban tugas dan kerja tenaga kesehatan tidak sama karena sudah dibagi-bagi sesuai prosedur. Ada yang memperoleh beban lebihj, ada yang kurang. Nah, di kesempatan selanjutnya bis asaja berubah. Yang awalnya dapat beban lebih, menjadi kurang atau sebaliknya,’’ urai Liuw.

Sementara untuk penyaluran insentif, secara non tunai. Jadi, tak ada kemungkinan untuk dilakukan pemotongan. Grace Sumolang Skep, salah seorang tenaga kesehatan yang ditemui mengaku jika insentif yang diterimanya di rekening sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (ark)