Pemkot Jamin Keselamatan Kerja Korpri Tomohon

Penandatanganan MoU Pemkot Tomohon_BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan MoU Pemkot Tomohon_BPJS Ketenagakerjaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota 9pemkot) Tomohon terus memperhatikan kesejahreraan pegawai yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dengan memberikan jaminan social ketenagakerjaan.

Sebagai bukti, Kamis (30/7/2020) ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Tomohon melalui Ketua Korpri Ir Harold V Lolowang MSc MTh dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diwakili Agnes Puji Hastuti, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa di ruang rapat Lantai III Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Saat membawakan sambutan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, para anggota Korpri telah diberikan perlindungan lewat jaminan social ketenmagakerjaan sesuai dengan payungh hukum.

‘’Ini adalah perlindunagn bersifat dasar yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan, kepastian terhadap risiko-risiko sosial-ekonomi seperti peristiwa kecelakaan, cacat dan meninggal yang dialami anggota Korpri saat menjalankan tugas di lapangan,’’ kata Lolowang.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UndangUundang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden RI nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps