
MANADO, (manadotoday.co.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan seluruh kepala daerah agar mematahi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
“Kita arahkan pemda-pemda yang kita monitor melalui SIPD, Sistem Informasi Pemerintah Daerah, untuk memastikan, satu, terjadi efisiensi pengurangan untuk biaya-biaya operasional, makan-minum (mami), perjalanan dinas,” ungkap Wamendagri Bima Arya, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Kemendagri kata Bima Arya, telah meminta setiap pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat seperti ketahanan pangan hingga infrastruktur pendidikan.
“Yang kedua, kita pastikan juga komitmen atau dukungan publik terhadap program-program prioritas, seperti program ketahanan pangan, misalnya, kemudian infrastruktur pendidikan. Presiden menggarisbawahi bahwa sebaiknya pemda juga fokus untuk memperbaiki sekolah, kondisi sekolah, dan sebagainya,” terang Bima Arya.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Kegiatan seremonial: 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
4. Kajian dan analisis: 51,5%
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
9. Lisensi aplikasi: 21,6%
10. Jasa konsultan: 45,7%
11. Bantuan pemerintah: 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
13. Perjalanan dinas: 53,9%
14. Peralatan dan mesin: 28%
15. Infrastruktur: 34,3%
16. Belanja lainnya: 59,1%