Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag, diawali dengan Doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minsel Jansye AH Rumondor yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Masuk Sekertaris DPRD Join Langkun SH MSi perihal Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang Peresmian dan pemberhentian Anggota DPRD Minsel periode 2014-2019 dan Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Minsel masa bakti 2019-2024.
“Rapat Paripurna sah dilaksanakan karena kehadiran Anggota DPRD telah memenuhi korum dimana dari daftar hadir sudah ditandatangani oleh 16 Anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD,” terang Tumbuan.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutan yang dibacakan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu berharap anggota DPRD yang telah melaksanakan sumpah dan janji akan senantiasa memahami tugas, fungsi dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan kelompok dan terus menjalin sinergitas positif dengan segenap komponen dalam mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara guna terwujudnya masyarakat yang maju dan sejahtera.
Mengakhiri Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Minsel menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD periode 2014-2019, yang telah maksimal melaksanakan tugas pengawasan, penyusunan anggaran dan menyusun peraturan daerah dengan baik.
Diketahui hadir pada Paripurna ini, Wakil Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, Unsur Forkompimda, Kadis Naker dan Transmigrasi Pemprov Sulut Erni Tumundo mewakili Gubernur, unsur Forkompimda, Anggot a DPR RI Verna Ingkiriwang, Anggota Deprov Sulut Felly Runtuwene, tokoh Agama, tokoh masyarakat, pejabat jajaran Pemkab Minsel serta undangan lainnya. (adv/lou)