Pandangan Kelompok DPD-RI terhadap Keputusan MPR Nomor 8/2019 Diuji Sahih Lewat FGD di FH Unsrat

DPD-RI, MPR-RI, Stefanus BAN Liow, Unsrat
FGD Uji Sahih Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD-RI di MPR-RI terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 di Fakults Hukum Unsrat Mnado

MANADO, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Juat (1/4/2022) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD-RI di MPR-RI  terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Menurut Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL), salah satu Pimpinan Kelompok DPD-RI di MPR, pihaknya memilih Fakultas Hukum Unsrat Manado sebagai lokasi Kunker untuk mendiskusikan hal tersebut.

Tampil sebagai moderator, Lendy Siar SH MH dengan narasumber Dr Agustin Teras Narang SH (Anggota DPD-RI/MPR- RI/mantan Gubernur Kalimantan Tengah), Dr Ferry Liando SIP, MSi (Dosen FISIP Unsrat), Dr Danny Pinasang SH MHum (Wadir I Fakultas Hukum Unsrat) dan Toar Palilingan SH MH (Wadir III Fakultas Hukum Unsrat). Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr Emma Senewe SH MH.

SBANL mengatakan, dari kajian-kajian awal yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR, dapat dicatat bahwa isu mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara menjadi penting dan relevan untuk dilakukan pendalaman dengan mengacu pada dinamika serta arah politik pembangunan yang ada saat ini.

‘’Kelompok DPD di MPR berpandangan bahwa saat ini diperlukan sebuah guidance atau haluan yang dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah, di mana dalam proses penyusunannya memberikan ruang bagi daerah untuk turut serta menentukan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan itu sendiri,’’ jelas Senator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara ini.\

Sementara Sekretaris Kelompok DPD di PR MH Syukur SH MH (Jambi) dan Ir Darmansyah Husein MM (Kepulauan Babel) bahwa Kelompok DPD di MPR memerlukan pandangan-pandangan serta masukan dari berbagai elemen yang ada termasuk para akademisi yang tentunya memiliki kapasitas keilmuan serta berbagai pemikiran teoritis yang dapat memberikan masukan yang konstruktif dari berbagai isu.

‘’Kewenangan DPD-RI sangat terbatas sehingga tidak dapat memaksimalkan perannya, terutama dalam pengambilan keputusan. Karena konstitusi memang secara eksplisit menentukan batasan dari kewenangan DPD yang membuatnya tidak setara dengan DPR,’’ kata Syukur.

Salah satu peserta FGD, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr Tommy Sumakul SH MH mengatakan, jika nantinya akan dilakukan perubahan terhadap UUD-NRI Tahun 1945, maka penguatan DPD-RI menjadi salah satu yang penting dan strategis.

Indonesia terdiri atas daerah-daerah dengan keunikan masing-masing yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama karena UUD telah mendeklarasikan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi sehingga suara daerah turut menjadi perhatian.

‘’Pemberdayaan DPD tidak hanya pada sisi kewenangan tetapi juga sisi kuantitas sehingga bisa memberikan warna dan kekuatan untuk saling mengawasi dan keseimbangan,’’ kata Sumakul.

Civitas Akademika Unsrat sendiri mendukung pandangan dan pendapat Kelompok DPD-RI di MPR-RI terhadap Rekomendasi Masa Jabatan 2014-2019. Mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penguatan MPR RI dalam menyusun dan perumuskan PPHN, Penguatan Kewenangan DPD RI, penghapusan syarat presidential threshold.

Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 terdiri dari 7 poin yakni Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara, Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan

berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara dan Pelaksanaan permasyarakatan Nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR.

Adapun dalam kajian awal Kelompok DPD di MPR terhadap Keputusan MPR tersebut telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

1) Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara:

Mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang, berupa pokok-pokok haluan negara (PPHN) sebagai pemandu pelaksanaan pembangunan nasional.

2) Penataan Kewenangan MPR:

Mendorong penataan kewenangan MPR terkait revitalisasi PPHN,

melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 dengan menambahkan

kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.

3) Penataan Kewenangan DPD:

Terhadap Penataan Kewenangan DPD, Kelompok DPD mengambil

langkah:

  1. a) Dalam hal penataan kewenangan DPD tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, Kelompok DPD akan mendorong DPD sebagai koordinator penetapan, pengelolaan, dan pengawasan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa.
  2. b) Dalam hal penataan kewenangan DPD melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, Kelompok DPD akan mendorong peran DPD untuk ikut memberikan persetujuan terhadap pembahasan setiap UU yang berkaitan dengan daerah serta mendorong pelaksanaan hasil pengawasan DPD terhadap pelaksanaan UU tidak hanya sebagai bahan pertimbangan DPR akan tetapi menjadi alat kontrol pelaksanaan pemerintahan negara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam koridor optimalisasi mekanisme check and balances.

Berkaitan dengan revitalisasi PPHN, Kelompok DPD akan mendorong dicantumkannya peran DPD dalam pembahasan UU mengenai PPHN serta memosisikan DPD untuk tidak hanya memberikan pertimbangan dalam proses menentukan APBN akan tetapi juga ikut memutuskan bersama DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RUU APBN.

4) Penataan Sistem Presidensial

Kelompok DPD akan mendorong mengenai penguatan sistem Presidensial dengan membuka peluang calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan dan menghapus presidential threshold.

5) Penataan Kekuasaan Kehakiman

Kelompok DPD akan mendorong penataan kewenangan Mahkamah Agung terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan permasalahan bila dikaitkan dnegan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memberi kewenangan peradilan terhadap Pajabat Negara (selain Presiden/Wakil Presiden) yang melakukan tindak pidana berat dalam masa jabatannya.

Kelompok DPD akan mendorong MK sebagai mahkamah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pengujian peraturan perundang-undangan lainnya di bawah UU terhadap UU, serta mendorong terwujudnya sebuah sistem yang dapat memastikan dijalankannya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, Kelompok DPD juga akan mendorong penataan kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial.

6) Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara Kelompok DPD akan memprioritaskan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal pelaksanaan sistem presidensiil dan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui:

  1. a) Mempertegas kedudukan Ketetapan MPR;
  2. b) Mendorong pembentukan undang-undang yang memiliki

karakter berkelanjutan;

  1. c) Mendorong terbentuknya sebuah mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dijiwai nilai-nilai Pancasila.

7) Pelaksanaan permasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR Kelompok DPD akan mendorong terwujudnya sebuah kerja sama antara MPR dengan lembaga negara atau lembaga lainnya baik itu lembaga yang disebutkan secara langsung dalam UUD NRI Tahun 1945 (main state organ) seperti MA, MK, BPK, KY maupun lembaga yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan lainnya selain UUD NRI Tahun 1945 (auxiliary state organ) antara lain seperti KOMNAS HAM dan sebagainya. (*ark)