Ombudsman Sarankan Wali Kota Nonaktifkan Kadis Dukcapil Tomohon

Drs Wendy Karwur MAP, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon
Drs Wendy Karwur MAP, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak memenuhi panggilan untuk hadir dari pejabat yang berwenang dari lembaga yang berwenang sebanyak 3 (tiga) kali, Ombudsman menyarankan Wali Kota Tomohon untuk membebastugaskan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP.

Yang bersangkutan diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan khusus Pasal 16 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam suratnya bernomor 075/SRT/399.2015/mdo-25/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016 yang ditandatangani Helda Tirayoh SH, Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Sulawesi Utara, memberikan empat poin saran kjepada Wali Kota Tomohon untuk ditindaklanjuti.

‘’Demi pemberian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Saudara (Wali Kota Tomohon) dapat menyampaikan tindak lanjut atas pelaksanaan saran penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat dimaksud kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,’’ tulis Tirayoh pada surat yang dialamatkan kepada Wali Kota Tomohon tersebut.

Saran itu sendiri diberikan Ombudsman setelah menerima laporan pengaduan dari Fransiscus Turang SH, kuasa hukum Ferdiana Wowor sesuai register nomor 399/LM/X/2015/mdo terhadap dugaan adanya pengabaian kewajiban hukum atas tidak dilayaninya Fransiscus Turang SH dalam mengurus akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon tanggal 13 Oktober 2015 atas nama Ferdiana Wowor sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 128/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 17 September 2015 dalam perkara perceraian.

Ferdiana Wowor sendiri sebagai penggugat melawan Mercy Paulus Undap sebagai tergugat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain menyarankan wali kota membebastugaskan kepala dinas, Ombudsman juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon diberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Juga memberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada Fransuscus Turang SH untuk melakukan pengurusan dan pengambilan akte cerai atas nama Ferdiana Wowor.

Apa tanggapan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak  terhadap surat Ombudsman tersebut?

‘’Ya, sebagai pemerintah, tentunya kami akan melakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun masih akan mempelajarinya. Yang pasti, sebagai wali kota saya akan bertindak sesuai ketentuan,’’ tukas Eman. (ark)