Nilai Wacana Penundaan Pemilu Basi, SBANL Sebut Jelas Diatur di Konstitusi Negara

Stefanus BAN Liow, wacana penundaan Pemilu, DPD-RI/MPR/RI
Ir Stefanus BAN Liow MAP, Anggota DPD-RI/MPR-RI

JAKARTA, (manadotoday.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) menilai, wacana dan isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak kontekstual lagi

Begitu juga dengan wacana dan isu perpanjangan jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode menurutnya sudah basi.

”Meskipun bagian dari dinamika dan demokrasi, tetapi itu hanya menguras energi masyarakat dan bisa melemahkan kesepakatan-kesepakatan bangsa yang telah dirumuskan dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Senator SBANL.

Menurutnya, dalam konstitusi sudah jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden RI. Demikian pula konstitusi negara menegaskan Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

”Semuanya sudah jelas. Tidak usah lagi membuang-buang energi. Lebih mulia bila menggumuli tantangan bangsa untuk segera mengatasi masalah pemulihan ekonomi, radikalisme dan intoleransi,” kata Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara yang juga
Koordinator Tim Penyusun Rencana Strategi (Renstra) DPD-RI Periode 2019-2024. (ark)