Motif Dendam Diduga Pemicu Kasus Penganiayaan di Halte Desa Pakuweru

Pers Conferense Kasus Penganiayaan berat di Halte Desa Pakuweru Kecamatan Tenga oleh Polres Minsel. (ist)

Tersangka Menyerahkan Diri di Polda Sulut

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kasus penganiayaan di Halte Desa Pakuweru Kecamatan Tenga yang menggemparkan warga Kabupaten Minahasa Selatan dan sekitarnya diduga dipicu karena dendam.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK didampingi Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding STh, saat konferensi pers, Kamis (23/9/2021) kemarin.

“Dari pengakuan tersangka bahwa aksi nekatnya ini dilatarbelakangi oleh dendam lama dimana tersangka dulu pernah dianiaya korban. Motif kasus yaitu dendam. Banuk berupa sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan,” terang Kumara.

“Tersangka diancam dengan pasal 354 ayat 1 Sub pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara,” sambung Gumara.

Sementara itu, tersangka sendiri menurut Gumara, telah menyerahkan diri di Polda Sulut pada, Rabu (22/9/2021) malam.

“Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo (38) dibawa Timsus Polda Sulut diserahkan di Polres Minsel,” tukasnya.

Diketahui Kasus penganiayaan sadis yang terjadi pada Selasa (21/09/2021) di Halte Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, menimpa Benyamin Pangkey warga Pakuure Tiga.

Korban dianiaya OK alias Panjul warga Pakuure Dua, menggunakan senjata tajam. Tersangka menebas kedua tangan korban hingga putus serta menganiaya korban sehinggga mengakibatkan luka robek di bagian tubuh lainnya. (*/lou)