Mingkid: Pelaku Pengrusakan RS Bethesda Harusnya Sudah Ditahan

Erick Mingkid SH, kuasa hukum pelapor pengrusakan RS Bethesda

TOMOHON, (manadotoday.co.id) — Menjelang dua bulan dilaporkan ke Polres Tomohon, kasus pengrusakan fasilitas Rumah Sakit Bethesda belum ada titik terang. Erick Mingkid SH, kuasa hukum pelapor atas nama Hendry Wenas mengatakan, harusnya pelaku pengrusakan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepada sejumlah wartawan Selasa (29/3/2022), Mingkid mengatakan, pengrusakan fasilitas RS Bethesda yang terjadi 14 Januari lalu adalah kriminal murni. Jadi, tidka pandang siapa, harusnya begitu sudah dilaporkan, pelakunya harusnya ditahan.

‘’Apalagi, sesuai informasi, peristiwa pengrusakan sudah yang kedua kalinnya dilakukan pelaku,’’ katanya.

Ironisnya, kedua kasus pengrusakan tersebut dipimpin oleh oknum yang sama yakni Hein Arina yang saat ini sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.

Memang lanjut Mingkid didampingi kliennya Henry Wenas yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan Aset RS  Bethesda, sesuai laporan bernomor STPL/60.a/II/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, pelaku adalah orang tidak dikenal alias belum diketahui identitasnya.

RS Bethesda, GMIM, Hein Arina
Fasilitas RS Bethesda yang dirusak

‘’Tapi, ini sudah sempat viral di media sosial. Lengkap dengan video dan foto-foto. Harusnya pihak Polres Tomohon sudah menangkap dan menahannya. Bukan hanya pelaku, aktor intelektualnya juga harus diusut dan ditahan,’’ tegas Mingkid dengan ciri khasnya yang melesak-ledak.

Ditambahkan Mingkid, kasus ini harus ada pemberatan karena direncanakan, bukan terjadi secara tiba-tiba. Dipimpin oknum Ketua Sinode GMIM, sudah siap dengan peralatan seperti martil dan linggis.

Jika pelakunya tidak ditahan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pihak kepolisian. Dan, nantinya menjadi contoh di masyarakat bahwa jika merusak tidak akan ditahan sehingga masyarakat bisa saja meniru perbuatan ini.

‘’Fasilitas yang dirusak memang milik GMIM. Pengrusakannya dipimpin oleh oknum Ketua Sinode GMIM. Tapi, ada aturannya, bukan seenak perut. Ada manajemen rumah sakit, ad undang-undang rumah sakit,’’ ketusnya.

Jika nantinya terjadi pembiaran di Polres Tomohon, Mingkid mengatakan akan melanjutkannya ke Polda Sulut bahwa ke Mabes Polri. Meski begitu, pihaknya optimis Polres Tomohon akn segera menyelesaikannya.

‘’Kami sebenarnya telah mengecek ke Polres Tomohon tentang kelanjutan kasus ini. Tapi, jawaban yang diberikan, personil yang menangani kasus sementara cuti. Dan, oleh pihak Polres sudah memeriksa 8 orang,’’ katanya. (ark)