TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Lagi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon Dr Rooije RH Rumende SSi MKes merasa nama baiknya dicemarkan dan langsung melaporkan JJE, orang yang dinilainya melakukan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
JJE menuding Rumende telah diberhentikan sebagai Ketua LPM Tomohon karena tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan negara berupa dana hibah dari Pemerintah Kota Tomohon di tahun 2020. Padahal, itu sama sekali tidak ada.
Ini mengingatkan kembali laporan Rumende waktu lalu terhadap FS, Ketua LPM Provinsi Sulawesi Utara yang menuding hal yang sama dan akhirnya FS pada 14 April 2021 meminta maaf di hadapan penyidik dan pengurus LPM Tomohon karena apa yang dituduhkan tidak benar.
‘’Sebenarnya masalah lalu dengan Ketua LPM Provinsi sudah selesai. Saya telah memaafkannya. Tapi, ini muncul hal serupa oleh orang lain. Terus terang, saya sebagai pejabat publik di tempat saya bertugas sebagai ASN, mantan Rektor Unsrit, merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik ini,’’ ketus Rumende mengaku kembali mengambil langkah untuk melaporkan JJE ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rumende melapor ke Polres Tomohon pada Senin (14/6/2021) pukul 17:30 Wita diterima oleh Banit II SPKT Frenty Karundeng. Hingga saat ini, Rumende adalah Ketua LPM Kota Tomohon yang sah yang diakui oleh Pemerintah Kota Tomohon. (ark)