Mendagri Tunjuk Edwin Silangen Jabat Plh Gubernur Sulut

Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin Silangen, Plh, Plh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Steven Kandouw, OD-SK,
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut, terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) periode 2016-2021 pada 12 Februari 2021.

Penunjukkan sebagai Plh Gubernur Sulut itu melalui Radiogram dengan nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

Tujuh provinsi itu ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam radiogram, dijelaskan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari 2021 maka Sekda melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, membenarkan selembaran Radiogram yang sudah beredar luas di media sosial, Kamis (11/2/2021).

“Berdasarkan radiogram tersebut Pak Sekprov Edwin Silangen sudah ditunjuk sebagai PLH Gubernur Sulut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2021,” ungkapnya. (ton)