Mendagri: TPP ASN Tidak Melebihi Tahun 2020

TOMOHON, (manadotoday.co.id—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya tertanggal 12 Oktober yang ditujukan kepada para gubernur, wali kota dan bupati se-Indonesia, menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021 tidak melebihi tahun 2020.

Mendagri, TPP, Jimmy Feidie Eman, TomohonMendagri, TPP, Jimmy Feidie Eman, Tomohon

Melalui surat bernomor 900/5663/SJ sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebut bahwa pemerintah daerah boleh memberikan TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Sekretaris Kota dan pejabat eselon II, III dan IV dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan lewat Peraturan Kepala Daerah.

Dalam surat tersebut, jika belum ada peraturan pemerintah tentang TPP, pemerintah daerah memberikan TPP kepada ASN setelah mendapat persetujuan Mendagri.

Kebijakan pemberian TPP untuk tahun 2021 menurut surat tersebut, tidak melebihi yang diberikan tahun 2020. Boleh melebihi tahun 2020, asalkan berdasarkan realokasi anggaran tahun 2020 berupa belanja pegawai berupa honorarium, uang lembur dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima ASN pada tahun 2020.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus E Mogi mengungkapkan, dalam surat tersebut sudah jelas bahwa pemberian TPP di tahun 2021 tidak boleh melebihi yang diperoleh di tahun 2020.

‘’Tahun 2021 nilainya masih sama untuk Sekretaris Kota, pejabat eselon II, III maupun IV serta para ASN lainnya. Jika tahun-tahun berikut ada perubahan, harus melalui persetujuan DPRD baru dibuatkan peraturan oleh kepala daerah,’’ jelas Mogi. (ark)