SULUT, (manadotoday.co.id) – Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mulai Selasa (19/1/2021) hari ini, wajib menunjukkan surat non reaktif berdasarkan hasil uji rapid test antigen.
Kebijakan wajib rapid test antigen bagi ASN/THL dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam SE Sekdaprov Sulut Nomor: 440/21/261/Sekr, disebutkan;
- Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Tamu/Pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara Wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3 hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).
- Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
- Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
Diketahui, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar.
Nampak setiap ASN, THL dan Tamu/Pengunjung yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen yang berada di dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut. (ton)