TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Albert J Tulus SH terus mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik agar melakukan perekaman.
Menurut Tulus, hingga saat ini masih ada sekitar 3.000 warga Kota Tomohon yang belum melakukan perekaman KTP. ”KTP sangat penting dalam beraktivitas, berusaha dan keperluan lainnya bagi masyarakat. Untuk, kami terus mengimbau agar yang belum supaya segera melakukan perekaman,” ujar Tulus.
Untuk melakukan perekaman lanjutnya, masyarakat datang ke Kantor Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit serta akte kelahiran dan bagi yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. Jika sudah menikah namun belum 17 tahun membawa akte nikah.
”Usai proses perekaman, masyarakat tidak perlu menunggu. Nanti kami yang membawanya ke rumah masing-masing melalui jasa Pos. Kami telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam mendistribusikan dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil Kota Tomohon. Apalagi di Pandemi Covid-19, masyarakat tunggu di rumah nanti kami yang mengantar,” tukas Tulus. (ark)