Luncurkan DD, BLT dan Program Ekosistem Desa, ROR Resmikan Hasil Pembangunan Tahun 2022

Minahasa, Royke Octavian Roring, dana desa
Peluncuran Dana Desa, BLT dan Program Ekosistem Desa Tahun 2023.

 

MINAHASA – Bertempat di Aula Benteng Moraya Tondano, Selasa (21/3/2023) Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) meluncurkan (launching) Dana Desa (DD), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Ekosistem Desa Tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, bupati piagam penghargaan dan lencana desa mandiri kepada 105 hukum tua serta meresmikan hasil-hasil pembangunan desa selang tahun 2022.

”Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPPN Manado yang dengan cepat dalam penyaluran ADD dan DAK Fisik di Kabupaten Minahasa. Juga kepada BPJS Ketenegakerjaan atas kepedulianya terhadap pekerja rentan desa melalui program ekosistem desa,” kata bupati saat membawakan sambutan.

Bupati mengatakan, Minahasa patut berbangga karwna tahun 2023 ini sudah ada 105 dari 227 desa yang berpredikat desa mandiri dan merupakan terbanyak di Sulawesi Utara.

”Penyerahan piagam penghargaan dan lencana desa kepada desa mandiri adalah bentuk apresiasi dari Kementerian Desa PDTT dan pemerintah daerah kepada 102 desa dan hukum tua yang sudah berhasil membawa kemajuan bagi desanya,” kata ROR seraya menambahkan dibanding tahun 2018 lalu sejak ia dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSI MM MAP baru menjabat, Kabupaten Minahasa belum memiliki desa mandiri.

Bagi 82 desa yang sudah menuntaskan persyaratan penyaluran dana desa tahap pertama dan BLT sehingga sudah bisa disalurkan, ROR menyampaikan salut.

”Laksanakan program dan kegiatan dana desa sesuai APB Desa dengan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Camat harus mengawal dan mengawasinya agar tidak bersentuhan dengan masalah hukum,” kata bupati mengingatkan.

Sesuai ketentuan, pengalokasian dana untuk BLT desa berada pada kisaran 10-25 persen, ketahanan pangan nabati dan hewani minimal 20 persen dan operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu dana desa.

”Saya ingatkan lagi kepada hukum tua agar tidak menyalurkan dana desa pada batas akhir waktu yang diberikan seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” kata ROR sambil mengingatkan kepada 145 desa yang belum melengkapi persyaratan penyaluran dana desa agar segera menyelesaikannya di Maret ini. (ark)