Lilly Solang dan Merry Wajong Minta Maaf kepada Keluarga Gerungai-Mantiri

PD Pasar, Cherly Mantiri, Polres Tomohon
Mantan Plt Diretur Utama PD Pasar Drs Lilly Solang menandatangani surat permintaan maaf

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Masih ingat kasus pencemaran nama baik terhadap Paulus Gerungai dalam Keluarga Gerungai-Mantiri oleh dua direksi PD Pasar Tomohon waktu lalu yakni Plt Direktur Utama Dra Lilly Solang dan Plt Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong SE SPsi yang dilaporkan ke Polres Tomohon?

Difasilitasi oleh Polres Tomohon dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas dan Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu SH Jumat (27/8/2022) malam akhirnya kedua belah pihak berdamai setelah Solang dan dan Wajong meminta maaf.

Dalam konferensi pers usai berembug di Mapolres Tomohon, kedua mantan direksi PD Pasar Tomohon tersebut menyampaikan permintaan maafnya kepada Keluarga Gerungai-Mantiri.

Saat membacakan permintaan maaf, Merry Wajong mengatakan, apa yang pernah disampaikan ke media soal piutang Keluarga Gerungai-Mantiri kepada PD Pasar dengan perkiraan sebesar Rp200 juta sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi keluarga, adalah tidak sebesar itu.

‘’Karena ternyata sudah ada empat lembar piutang oleh petugas PD pasar tertanggal 10 Desember 2021. Sekali lagi kami meminta maaf,’’ kata Wajong membacakan surat pernyataan yang ditandatanganinya bersama Lilly Solang.

Dikatakan Wajong, terkait administrasi tagihan biaya sewa retribusi lapak dan kios yang dipergunakan dan atau atas nama Paulus Gerungai dalam hal ini Keluarga Gerungai-Mantiri akan diselesaikan dengan direksi PD Pasar saat ini dengan memperhatikan kesesuaian data administrasi.

Polres Tomohon, PD Pasra, Cherly Mantiri
Dua mantan Direksi PD Pasar, Cherly Mantiri SH bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Tomohon usai rembug damai dan penandatanganan surat permintaan maaf di Mapolres Tomohon

 

Menurutnya, tidak ada niat sama sekali dari mereka berdua maupun pihak PD Pasar Tomohon untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Keluarga Gerungai-Mantiri terlebih kepada Cherly Mantiri SH yang saat ini sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dan Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon.

‘’Permohonan maaf ini kami tulis dengan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain. Kiranya permohonan maaf ini diterima oleh Keluarga Gerungai-Mantiri,’’ kata Wajong mengakhiri surat permohonan maaf tersebut.

Mendengar permintaan maaf tersebut, Cherly Mantiri SH mengucapkan terima kasih atas niat baik dari Lilly Solang dan Merry Wajong.

‘’Semoga ini menjadi pengalaman kita bersama ke depannya lebih memperhatikan ketika mengeluarkan statemen atau apapun itu. Kami keluarga menerimanya dan semoga Tuhan memberkati kita semua,’’ kata Chermat—sapaan akrab Cherly Mantiri SH.

Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu SH dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang bersedia difasilitasi untuk berdamai atas kasus tersebut.

‘’Atas niat baik kedua pihak akhirnya bisa berdamai setelah pihak yang dilaporkan meminta maaf. Terima kasih atas kerja samanya,’’ kata Runtu diamini Tampenawas. (ark)