Level 4 Covid-19, Tomohon Masuk PPKM Mikro Diperketat

Airlangga Hartarto, Covid-19, PPKM Mikro Diperketat, Tomohon
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto lp6.com)

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pertama kalinya sejak Pandemi Covid-19, Kota Tomohon masuk level 4 Covid-19 yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat.

Kota Tomohon di bawah pimpinan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE termasuk di antara 43 kota di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro Diperketat. Ini sejalan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Ailangga hartarto mengatakan, pemberlakuan sejak 6 hingga 20 Juli mendatang untuk luar Jawa-Bali. ‘’Ini selaras dengan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali,’’ ujar Airlangga. Di Sulawesi Utara sendiri, selain Kota Tomohon ada juga Kota Manado.

Ke-43 Kota di luar Jawa-Bali tersebut harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro dengan aturan:

  1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
    2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
    3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu dan kebutuhan pokok masyarakat)
    4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
    5. Pusat Perbelanjaan Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
    6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
    7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
    8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
    9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
    10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
    11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (dtf/ark)