Lantik Tim Saber Pungli, Sumendap: ASN-Hukum Tua Lakukan Pungli Akan DIPECAT

RATAHANtmp-cam-321451657, (manadotoday.co.id) – Warning bagi Aparatur Sipil Negara mulai dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sampai Hukum Tua, agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat.

“Ingat, ASN yang kedapatan pungli akan kena sanksi keras sampai pada pemecatan,” tegas Sumendap saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di Bumi Wisata Lamet, Tosuraya Kecamatan Ratahan, Selasa (21/2/2017).

Dikatakan Bupati, dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN dan Hukum Tua yang melakukan tindakan tersebut (Pungli). Bahkan Sumendap meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar memberikan hukuman berat bagi ASN termasuk Hukum Tua yang melakukan pungli.

“Pak Kapolres, pihak Kejaksaan, Saya berharap ASN dan Hukum Tua yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena pungli langsung dimasukan ke penjara dan diberikan hukum berat,” Tukasnya.

Sumendap, menegaskan, jangan ada pungli di Mitra karena, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN dan insentif bagi Hukum Tua sudah dinaikan. Jadi jangan coba-coba lakukan pungli. Karena akan Saya sikat,” tegasnya.

Pelantikan tersebut dihadiri juga Kapolres Minsel, Kepala Pengadilan Negeri Tondano, Perwakilan Kejari Amurang, Kepala Ombudsman perwakilan Sulut, sejumah anggota DPRD Mitra, dan Pejabat Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara. (ten)