Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Hentikan Pengoperasian Alfamidi Ratahan

Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Hentikan Pengoperasian Alfamidi Ratahan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Satgas Gugus Tugas Covid-19, Kecamatan Ratahan pada Selasa (5/10/2021), menutup sementara pengoperasian retail Alfamidi, pasalnya, ada kedapatan karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker saat melayani pelanggan berbelanja.

Menurut Ketua gugus tugas Kecamatan Ratahan Arce Kalalo SH, pihak Alfamidi tidak mengindahkan surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) nomor 130/SATGAS/COVID-2021, tentang antisipasi peningkatan kasus Corona Virus Diseasse (Covid-19). Maka, pihak satgas Kecamatan Ratahan menyegel sementara retail Alfamamidi di Kelurahan Wawali.

“Berdasarkan surat edaran nomor 130 terkait pemberlakuan jam operasional terkait toko, swalayan termasuk didalamnya retail. Disini ada kekhususan. Di mana, retail Alfamidi, Alfamart dan Indomaret dikembalikan kepada jam operasionalnya. Sebagaimana permohonan izin,” ujar Kalalo.

Ditambahkannya, semua retail yang beraktivitas sampai larut malam sesuai aturan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Terkait dengan retail Alfamidi di Kelurahan Wawali, sekitar jam 09.00 tadi malam. Kedapatan salah satu karyawan di tempat ini tidak mengunakan masker,” ucap Kalalo.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dianalisa dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten. Maka langkah yang harus diambil saat ini kami melakukan penyegelan.

“Diadakan penutupan sementara diakibatkan karena tidak ketaatan, atau pelanggaran, sehingga diberikan sanksi seperti ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, ini juga menjadi warning bagi para pelaku usaha dalam hal ini retail yang lain.

“Wajib hukumnya untuk memberlakukan protokol kesehatan dalam melakukan tugas usaha setiap hari, baik karyawan, pekerja, ataupun para pengunjung,” tutup Kalalo sembari mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari berkerumun dan mengurangi mobilitas.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Ratahan Budi Prihatin menjelaskan, langkah mereka selanjutnya akan berkoordinasi agar bagaimana sebisa mungkin Alfamidi bisa kembali dibuka.

“Ini juga merupakan salah satu pelajaran buat tim yang ada di lapangan agar selalu menjalankan tugas dengan protokol kesehatan,” tutur Prihatin.

Lebih lanjut Prihatin mengakui bahwa karyawannya tidak memakai masker dikarenakan salah satu karyawan memiliki luka di muka akibat kecelakaan, jadi saat menjalankan tugas tidak memakai masker karena kesakitan.

“Kemarin ditanya ini baru habis dari celaka, dan dagunya luka makanya kalau dia ini memakai masker lukanya akan lengket ke masker. Kalaupun ia lepas masker juga ia pasti rasa kesakitan,” ucap Prihatin didampingi karyawan yang kedapatan tidak mengunakan masker.

Adapun yang ikut hadir dalam penyegelan tersebut diantaranya,Camat Ratahan Arce Kalalo, SHS, Sekertaris Kecamatan Ratahan Sammy Tulandi, Pihak Polsek Ratahan, Lurah Wawali Makxi Komalig, SE, Lurah Wawali Frida Alouw, SE, Staf Kecamata, anggota Polsek Ratahan.